Tak Terima Diganti, Puluhan Perangkat Desa Layangkan Surat Protes ke Bupati Mubar

Puluhan mantan perangkat desa foto bersama usai menyerahkan surat protes ke Bupati Mubar LM Rajiun Tumada.
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com– Puluhan eks perangkat desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar) datangi Kantor Bupati setempat. Senin, 29 Juni 2020. Kedatangan mereka di gedung orang nomor satu di daerah itu untuk menyampaikan protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

Pemberhentian ini dilakukan kepala desa masing-masing melalui rekomendasi camat setempat. Puluhan mantan perangkat desa itu berasal dari 26 desa yang tersebar di 10 kecamatan.

-Advertisement-

Puluhan perangkat desa itu didampingi kuasa hukumnya, Rusman Malik langsung memasukam surat keberatan di bagian hukum Pemda Mubar.

Usai menyerahkan surat tersebut, Rusaman Malik mengungkapkan, kalau berdasarkan hasil konsultasi, seluruh mantan perangkat desa diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal sesuai dengan SK yang mereka pegang masa aktif masih ada.

“Tiba-tiba kepala desa mengadakan penjaringan dan mengangkat perangkat baru. Padahal mereka belum mendapatkan surat pemberhentian,” kata Rusman Malik saat ditemui di pelataran kantor Bupati Mubar, Senin, 29 Juni 2020.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Bupati Mubar sebagai pucuk pimpinan, agar bisa memberikan alasan pemberhentian tersebut. Pasalnya, mereka menilai, pemecatan itu inprosedural.

“Pemberhentian perangkat desa ini sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terang Rusman Malik.

Para perangkat desa juga mengancam, apabila surat keberatan yang telah dilayangkan ke pemerintah daerah Mubar tidak direspon dengan baik, maka akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk mencari keadilan.

“Hari ini kami menyerahkan surat keberatan ke pemerintah daerah Muna Barat. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka. Jika tidak diindahkan akan kita teruskan Kemendagri,” tegasnya Rusman.

Para perangkat desa yang telah diberhentikan ini mengharapkan perhatian dari bupati. Kalaupun tidak diindahkan, mereka berjanji akan kembali melakukan aksi besar-besaran. Apalagi mereka mengaku sudah membangun konsolidasi seluruh perangkat di 81 desa.

Diketahui 26 desa yang melakukan pergantian perangkat, yakni Desa Langku-langku, Desa Wakontu, Desa Wanseriwu, Desa Bungkolo, Desa Katangana, Desa Lasama, Desa Waturempe, Desa Lahaji, Desa Masara, Desa Latawe, Desa Kombikuno, Desa Umba.

Selanjutnya, Desa Wandoke, Desa Labokolo, Desa Wapae, Desa Lakanaha, Desa Waulai, Desa Santiri, Desa Sangia Tiworo, Desa Kusambi, Desa Tangkumaho, Desa Lafinde, Desa Kampobalano, Desa Marobea, Desa Wuna, dan desa Walelei.

Reporter : Muh Nur Alym

Facebook Comments