Penarikan Pajak Pengelolaan Air Bawah Tanah di Buteng Terkendala Pergub Sultra

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buteng, Lukman.
Bacakan

Labungkari, Inilahsultra.com – Penarikan pajak dan retribusi sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum maksimal. Pasalnya, penarikan pajak air bawah tanah yang dikelola beberapa perusahaan air mineral tidak dapat dipungut pajak.

Kondisi ini disebabkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra terkait pengelolaan air bawah tanah belum terbit. Sehingga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal itu belum bisa dibuat.

Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Kabupaten Buteng Lukman mengatakan, dampak belum terbitnya Pergub Sultra tersebut, mengakibatkan kebocoran PAD di daerah Seribu Gua tersebut.

-Advertisement-

“Penarikan pajak pengelolaan air bawah tanah belum bisa kita lakukan, padahal Perda kita sudah ada namun didalam Perda itu harus ada peraturan gubernurnya,” ungkap Lukman.

Saat ini, lanjut dia, pengelolaan air bawah tanah sudah dimanfaatkan beberapa perusahaan air mineral kemasan yang ada di Buteng.

“Di Buteng ini terdapat dua perusahaan kemasan air minum, yang sampai saat ini kita belum dapat melakukan penarikan pajak akibat belum di terbitkannya Pergub tersebut. Sehingga, untuk dua perusahaan itu hanya sebatas penarikan pajak reklame saja,” terangnya.

Lukman mengakui, sudah sering mempertanyakan Pergub Sultra tersebut ke instansi terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Untuk penarikan pajak urusan kabupaten dan kota, masa tidak selesai itu barang (Pergub). Saya kira kalau sunguh-sunguh dikerjakan pasti satu bulan sudah selesai itu,” tegasnya.

Potensi pendapatan daerah untuk air bawah tanah, kata dia, sangat menguntungkan. Pajak tersebut bisa di gunakan untuk pembangunan daerah.

Sebenarnya, lanjutv dia, Dinas Pendapatan pernah mengikuti Fokus Grup Diskusi (FGD) membahas tentang besaran penarikan pajak air bawah tanah pada tahun 2018 lalu. Namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

“Menurut mereka sudah dua kali diusulkan ke gubernur namun ada beberapa kali kesalahan, tapi sampai hari ini tidak selesai,” pungkasnya.

Ia berharap, Pergub tersebut bisa segera diselesaikan karena Pergub Sultra tersebut sangat penting buat pendapatan daerah Kabupaten Buteng.

“Akibat ini kita alami kebocoran PAD, meskipun rancangan Perda kita sudah siap,” tandasnya.

Reporter: LM Arianto

Facebook Comments