
Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi resmi mengukuhkan penjabat sementara (Pjs) Bupati di empat kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020.
Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra dengan dihadiri sejumlah tamu undangan pada, Jumat 25 September 2020.
Ali Mazi mengatakan, pelantikan ini untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang ikut maju Pilkada dan untuk kelancaran roda pemerintahan selama cuti Pilkada.
“Kekosongan pada masa cuti mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Penyelenggaraan pemerintahan harus dapat berjalan sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ali Mazi.
Orang nomor satu di Sultra ini menjelaskan, tugas seorang Pjs Bupati mengawal terwujudnya pemerintahan dan memfasilitasi terselenggaranya Pilkada serentak 2020.
“Sebagai seorang pemimpin jangan lupa diri dan harus jalankan amanah dengan baik,” tutupnya.
Berikut empat Pjs Bupati yang dikukuhkan.
1. Karo Umum Setda Sultra, Aslaman Sadiq yang menjadi Pjs Bupati Wakatobi.
2. Kepala Dinas Koperasi Sultra, Muhammad Yusuf yang menjadi Pjs Bupati Konkep.
3. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulta, Yusuf Mundu sebagai Pjs Bupati Konut.
4. Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, La Haruna sebagai Pjs Bupati Koltim.
Sementara tiga kabupaten yang ikut Pilkada diisi wakil bupati sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati. Arsalim Plt Bupati Konawe Seltan, Malik Ditu Plt Bupati Muna, dan Ramadio Plt Bupati Buton Utara.
Penulis : Haerun