Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sedarah menyegel kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 6 Oktober 2020 malam ini. Massa sekitar 20 orang menginap di lobi utama DPR dengan membangun tenda.
Massa menolak Undang-undang Cipta Kerja. Meski resmi menjadi Undang-undang setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Komplek DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020 kamarin. Kendati demikian, massa aksi mencoba bertahan hingga 8 Oktober 2020.
Koordinator massa aksi, Laode Abdul Aziz Tumada mengaku, tujuan massa aksi menginap di DPR untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sangat merugikan buruh dan masyarakat.
“Kita juga melihat Undang-undang Cipta Kerja, seakan-akan DPR tidak berpihak kepada rakyat,” ucap Aziz Tumada saat ditemui di lobi utama Kantor DPRD Sultra.
Pria yang akrab disapa Azi juga mengenang kembali aksi, Kamis 26 September 2020 lalu. Saat itu, mahasiswa juga menolak RKUHP dan UU KPK. Demo tersebut, dua mahasiswa Kendari Randi-Yusuf meninggal dunia.
“Mereka ditetapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sementara kasus Randi-Yusuf tidak terselesaikan juga. Pemerintah massa bodoh tidak melihat itu,” jelasnya.
Jadi, pihaknya berasumsi, DPR, Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Pusat tidak menghiraukan persoalan ini. Mereka hanya duduk-duduk saja diruang ber-AC. Entah apa mereka sudah lakukan, apakah ada sepakat menyembunyikan kasus ini,” tegasnya.
Pantauan media ini, massa aksi mendirikan tenda-tenda di depan lobi utama gedung DPR Sultra. Mereka juga menyegel pintu masuk gedung utama dengan spanduk penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain membangun tenda, mereka juga menyanyi lagu perjuangan.
Penulis : Onno