Inspektorat Temukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Rekayasa Lalu Lintas di Wakatobi

Kantor Inspektorat Provinsi Sultra. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi manajemen studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada 2017 lalu.

Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru menjelaskan, Inspektorat berwenang hanya melakukan audit yang diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra dan tidak berhak untuk melakukan pemeriksaan.

-Advertisement-

“Itu sudah kita audit dan kami temukan ada kerugian negara. Semua laporannya sudah kita serahkan kerugian negara di Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti kasus tersebut,” kata Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru saat ditemui di kantor DPRD Sultra, Selasa 24 November 2020.

Ditanya besaran kerugian negara dalam kasus ini, Gusti Pasaru mengaku tidak mengetahui berapa kerugian negara. Ia mengarahkan agar hal itu ditanyakan di Kejaksaan Tinggi.

“Saya tidak hafal berapa, yang jelas kerugian negara ada. Nanti ditanyakan di Kejaksaan sama semua datanya ada dilaporan kami di Kejaksaan,” jelasnya.

Ia mengaku, kerugian negara telah dikembalikan 100 persen dan pembayarannya dilakukan sebanyak dua kali.

“Pembayaran pertama sekitar dua minggu lalu dan pelunasannya dibayar sekitar hari Minggu lalu pada hari Jumat. Adapun jumlah besaranya pengembaliannya saya tidak hafal,” ucapnya.

Ditanya siapa yang mengembalikan kerugian negara, karena dalam pengerjaan proyek tersebut, Dishub Sultra bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengapdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO), ia mengaku tidak mengetahui pasti yang mengembalikan siapa.

“Pokoknya dalam kasus ini ada kerja sama. Kami tidak tahu siapa yang mengembalikan. Tapi sesuai hitungan kami semua sudah melakukan peyetoran ke kas daerah sesuai dengah kerugian dari semua pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan, Inspektorat hanya melakukan penghitungan untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau untuk bukti lanjutannya semua ada di Kejaksaan Tinggi.

“Yang jelas kami sudah serahkan, untuk tindak lanjutannya kasus ini ada di Kejaksaan Tinggi,” ucapnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments