
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjamin akan ada tersangka dalam dugaan korupsi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi. Sejauh ini, jaksa telah menaikan status kasus ini ke penyidikan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi manajemen studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 berstatus tahap penyelidikan. Jaksa melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Status hukum kasus manajemen studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, Rabu 30 Desember 2020.
Mantan Jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, penyidikan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti, diharapkan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka berdasarkan undang-undang.
“Kami akan segera menetapkan tersangka. InsyaAllah tidak lama itu. Saya jaminkan paling lambat 30 hari ditetapkan tersangka setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek
manajemen studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra bekerjasama dengan Lembaga Pengabdian dan Pemberdayaan Manusia (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).
Penulis : Haerun