Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tahapan dan Kelompok Prioritas Vaksinasi Covid-19

Petunjuk teknis pelaksanaan tahapan dan kelompok prioritas vaksinasi Covid-19. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com Pemerintah Republik Indonesia (RI) masih terus mempersiapkan program vaksinasi Covid-19 untuk mencegah dan meredakan penyebaran penularan virus corona.

Namun, rencana program vaksinasi akan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan vaksin.

-Advertisement-

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Ruang Lingkup

Petunjuk teknis ini memberikan acuan bagi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang meliputi perencanaan kebutuhan, sasaran, pendanaan, distribusi serta manajemen vaksin dan logistik lainnya, pelaksanaan
pelayanan, kerja sama, pencatatan dan pelaporan, strategi komunikasi,
pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19,
serta monitoring dan evaluasi.

Sasaran

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah para pengambil kebijakan, pengelola program dan logistik vaksinasi serta tenaga kesehatan lainnya di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas, serta tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang memberikan layanan vaksinasi Covid-19.

Perencanaan Vaksinasi

Dalam upaya peningkatan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata
melalui peningkatan akses terhadap layanan vaksinasi yang berkualitas dan sesuai standar, termasuk dalam rangka pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 dibutuhkan proses perencanaan yang komprehensif. Proses penyusunan perencanaan pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh masing-masing jenjang administrasi. Dengan perencanaan yang baik, kegiatan pelayanan vaksinasi diharapkan dapat berjalan dengan baik.

Tahapan Vaksinasi

Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021.

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 mulai dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 terbagi dua yaitu

1. Sasaran vaksinasi Covid-19 mulai petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022, dengan sasaran vaksinasi Covid-19 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

Tahap 4 pelaksanaan April 2021-Maret 2022 sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Kelompok prioritas

Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE).

Pertama, petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.

Kedua, kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid).
Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.

Ketiga, kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).

Pendataan sasaran

Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Data tersebut bersumber dari Kementerian atau Lembaga terkait dan sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran.

Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin Covid-19 sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan melalui pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Penetapan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi dasar dalam penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga mempertimbangkan cadangan sesuai kebutuhan.

Penulis : Haerun

Facebook Comments