Gubernur Tunda Belajar Tatap Muka di Semua Sekolah se-Sultra

Gubernur Sultra Ali Mazi (istimewa)
Bacakan

Kendari,Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menunda proses pembelajaran tatap muka di sekolah se Bumi Anoa.

Penundaan belajar mengajar tatap muka ini, kata Ali Mazi berlaku di setiap tingkatan, mulai dari TK, SD, SMP dan SMA atau sederajat.

-Advertisement-

“Kita juga sudah melakukan survei, ada beberapa orang tua siswa masih keberatan dengan belajar tatap muka di sekolah,” kata Ali Mazi, Selasa 12 Januari 2021.

Orang nomor satu di Sultra ini mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah memberikan kewenangan kepada daerah dalam pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah di tengah pendemi.

“Menteri juga berikan kewenangan kepada daerah. Dari pada muncul klaster baru Covid-19 lebih baik kita tunda dulu sementara. Kan masih bisa belajar di rumah yang selama ini berjalan lancar dengan baik,” jelasnya.

Bagaimana dengan daerah-daerah yang sudah menjalakan proses belajar tatap muka di sekolah, kata Ali Mazi setiap daerah harus mengikuti surat edaran gubernur, karena jangan sampai ada klaster baru.

“Siapa yang bertanggung jawab. Imbauan gubernur ini sifatnya untuk Provinsi Sultra 17 kabupaten kota. Ini berlaku semua daerah, karena bupati dan wali kota saya sudah soroti. Kalau tetap melaksanakan kita tegur,
karena tidak memgindahkan perintah pimpinan, perintah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran nomor : 420/105 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Sultra.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota, Kantor Wilayah Kemenag Sultra dan Kepala SMA/SMK/ se Sultra.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Sultra meminta penundaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka langsung di semua satuan pendidikan dan dialihkan secara pembelajaran jarak Jauh (PJ) melalui daring, luring, dan modul serta pembelajaran lainnya, pada semua jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.

Penundaan pembelajaran tatap muka dimaksud berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat dan tingkat perkembangan penyebaran Covid-19 di Sultra.

Penulis : Haerun

Facebook Comments