Miliki 23 Paket Sabu, Wanita 32 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Tersangka yang diamankan polisi bersama puluhan paket sabu. (istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial SE alias ET harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita berusia 32 tahun ini kedapatan memiliki dan menyimpan 23 paket sabu-sabu.

Wanita berprofesi sebagai wiraswasta ini, hanya bisa pasrah saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WITa, di rumah kosnya di Jalan Bahagian Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, penangkapan tersangka SE berdasarkan informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari langsung mendatangi tempat tersebut.

“Sekira pukul 21.00 WITa, menemukan perempuan SE alias ET binti sedang memilki, menyimpan, menguasai 8 paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompetnya. Tim juga menemukan 2 klip plastik bening kosong di atas meja,” ucap Eka Fathurrahman, Rabu 20 Januari 2020.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melanjutkan penggeledahan di dalam kamar kosnya. Anggota menemukan sebuah kaleng permen di atas lemari pakaian.

“Dalam kaleng permen itu, ditemukan 15 paket sabu. Terdiri dari 1 paket sabu dibungkus plastik bening, 5 paket sabu dibungkus potongan pipet, 9 paket dibungkus pipet bening dan satu sendok sabu,” sambung Eka Fathurrahman.

Selain itu, polisi juga mengamankan 3 sumbu, 5 potongan pipet, 3 sendok sabu, 18 pipet bening dan 1 klip plastik bening kosong dalam dos handphone berwarna putih.

“Jumlah pekat sabu 23 sachet dengan berat bruto 15,35 gram. Diduga pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry