
Kendari, Inilahsultra.com – Terduga pelaku pencurian dan penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ditangkap jajaran Unit I Sub I Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari, Jumat 29 Januari 2021 sekira pukul 12.00 WITa.
Tiga karyawan swasta ini berinisial RB alias RO (27), AL (25) dan AS alias A (37). Ketiganya merupakan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 4 jeriken kosong dan 1 jeriken berisikan BBM jenis solar.
“Awalnya pelaku RO bersama AL merupakan karyawan di PT Agung Bumi Karsa yang bertugas sebagai Oprator Pencampur Aspal dengan Material (AMP), melakukan pencurian Solar milik pihak PT. Agung Bumi Karsa,” kata Gede Pranata Wiguna, Sabtu 30 Januari 2020.
Solar itu disimpan di penampungan Oil Hiter yang ada di tempat pembuatan Aspal Hotmix di Jalan Maleo Kelurahan Petoaha Kecamatan Abeli dengan cara pelaku RO bersama AL mengambil solar secara bertahap.
“Pelaku melakukan pengambilan mulai bulan November 2020 hingga 27 Januari 2021,” sambungnya.
Menurut keterangan pelaku, diperkirakan melakukan pencurian kurang lebih 1 ton. sehingga atas kejadian tersebut pihak PT. Agung Bumi Karsa mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta.
“Merasa keberatan pihak perusahaan datang melaporkan ke Polres Kendari untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Setelah menerima laporan, Sub I Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil ditangkap. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap penadah barang hasil curian.
Penulis : Onno




