Polda Sultra Tangkap Wanita 30 Tahun Simpan Sabu dalam Kemasan Kacang Telur

Terduga pengedar sabu diamankan polisi di Kendari. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Peredaran gelap narkotika makin marak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hampir setiap hari, pengedar maupun kurir yang beraksi di Kendari diringkus polisi.

Buktinya, pekan ini, 3 pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi. Kemudian, Kamis 11 Februari 2021, sekira pukul 15.30 WITa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali menangkap seorang wanita berinisial SW alias EC (30).

Wanita berprofesi sebagai wiraswasta ini, ditangkap oleh tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, di Lorong SLB Mandara, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menceritakan, usai diamankan, SW alias EC dilakukan penggeledahan badan. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu disimpan dalam bungkus snack kacang telur.

“Tim juga mengamankan 1 buah handphone merek Samsung. Hp tersebut diduga dipakai SW alias EC saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan sabu,” jelas Eka Fathurrahman, Jumat 12 Februari 2021.

Dari hasil interogasi, sambung Eka, barang bukti sabu diperoleh dari seorang yang berada di Kendari, ia menerima barang sabu dengan cara sistem tempel.

“Barang buktinya, 2 bungkus sachet sabu dengan berat 5,49 gram. Barang bukti lainnya, 1 bungkus plastik snack, 1 Hp, 1 bungkusan rokok, sobekan lakban dan 1 unit mobil Terios warna silver,” tuturnya.

Atas perbuatannya, wanita tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry