Wanita di Koltim Ditangkap karena Sabu, Polisi Kejar Bandar Besar

Seorang wanita berinisial MR alias MA asal Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diringkus polisi karena kedapatan memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang wanita berinisial MR alias MA asal Desa Lambandia, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), diringkus polisi karena kedapatan memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Wanita berusia 46 tahun ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Rabu, 17 Maret 2021 sekira pukul 07.30 WITa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 15,33 gram.

-Advertisement-

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penangkapan tersebut. Dolfi mengatakan, wanita itu ditangkap di Dusun Anggolawuta, Desa Lambandia. Usai ditangkap polisi melakukan penggeledahan, ditemukan sedang memiliki paket sabu.

“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dolfi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Maret 2021.

Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan ke bandar narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Kini tersangka hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke sel tahanan Polres Kolaka.

Reporter : Onno

Facebook Comments