Disnaker Baubau: THR Pekerja Harus Dibayar Full

Wa Ode Asma.
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja (buruh) di perusahaan.

Dengan adanya surat edaran itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah menyampaikan surat tersebut kepada pimpinan-pimpinan perusahaan di Baubau.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau Wa Ode Asma menuturkan, berdasarkan surat edaran tersebut pihak perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya secara penuh (full).

-Advertisement-

“Tidak ada alasan perusahaan untuk tidak membayar (THR),” tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu 14 Maret 2021.

Kalau tidak mampu, lanjut Asma, perusahaan bisa mengajukan penangguhan disertakan hasil audit bahwa perusahaan tersebut dalam keadaan pailit serta bukti lainnya.

“Harus transparan. Selama belum ada laporan itu, perusahaan dianggap mampu,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu tindaklanjut surat edaran Gubernur Sultra tentang pembayaran THR.

“THR sudah harus dibayarkan H-7, tapi kepastiannya menunggu surat edaran gubernur. Setahu saya selama ini perusahaan di Baubau tidak ada masalah dalam pemberian THR kepada karyawannya,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments