
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau diminta untuk tidak terlalu menanggapi polemik aset termasuk larangan untuk tidak meninggalkan rumah dinas yang disampaikan Ketua DPRD Buton Hariasi Salad.
“Saya minta Pak Wali Kota AS Tamrin tetap lanjut menertibkan aset sesuai koridor, apalagi sekarang kita dikuatkan dengan surat gubernur yang isinya mengatakan penyerahan aset Pemkab Buton ke Pemkot Baubau paling lambat 1 April 2021,” tutur Ketua DPRD Baubau H Zahari saat rapat bersama unsur Forkopimda di Rujab Wali Kota Baubau, Kamis 15 April 2021.
Terkait surat Sekretaris Kota (Sekot) Baubau Roni Muhtar, Ketua Partai Golkar Baubau ini menilai isi surat tersebut normatif. Bahkan sebelum turun lapangan, surat tersebut ditembuskan ke DPRD Baubau, Gubernur, Kapolres, Kajari termasuk Kemendagri dan KPK.
“Normatif semua. Kalau perlu dalam perjalanan penertiban ini kita koordinasi saja dengan Kemendagri dan KPK agar mereka bisa tahu perkembangan daerah ini,” ujarnya.
Wali Kota Baubau AS Tamrin mengatakan, dalam melakukan penertiban aset, Pemkot Baubau tidak melakukan penyegelan hanya sebatas pemberitahuan.
“Saya luruskan tidak ada penyegelan hanya pemberitahuan,” katanya.
Memang, lanjut AS Tamrin, berdasarkan surat gubernur batas waktu penyerahan aset itu adalah 1 April tetapi Pemkot Baubau memberi kelonggaran agar yang menghuni aset itu benar-benar mempersiapkan diri.
“Karena kita pilah-pilah seperti Rujab dan lainnya itu kita tidak ganggu dulu. Tetapi yang ditinggali oleh orang yang tidak berhak itu yang kita fokuskan dengan surat pemberitahuan karena aset ini mau di rehab,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau Rommel F Tampubolon menegaskan, sejak setahun berdirinya Kota Baubau semua harta kekayaan (aset) Pemkab Buton demi hukum beralih ke Kota Baubau.
“Tidak bisa diganggu gugat karena itu perintah undang-undang,” tegasnya.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari berharap polemik ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan tidak berlarut-larut.
“Kami dari pihak keamanan selalu mendukung keputusan atau kesepakatan. Selama itu sesuai prosedur hukum maka kami akan menindaklanjuti dan memback up dengan semaksimal mungkin,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau Jaya Putra memberikan jawaban normatif terkait polemik aset ini.
Reporter: Muhammad Yasir