Dewan Dukung Usulan Pemkot Kendari Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Perjalanan Antardaerah

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari L.M Rajab Jinik.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal menjadikan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib dalam melakukan perjalan antardaerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sangat mendukung dengan adanya kebijakan pemerintah kota.

-Advertisement-

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, L.M Rajab Jinik mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung dengan adanya kebijakan Pemkot Kendari terhadap pemberlakuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 dalam melakukan perjalanan antardaerah.

“Kalau itu kita setuju, karena memang itu wacana dari pemerintah pusat, bukan wacana dari Pemerintah Kota Kendari. Ketika divaksin ke dua kali sudah akan muncul sertifikat dalam barcode, tetapi bahwa memang, kita tidak bisa menjamin karena peraturan tersebut memiliki landasan yang sangat kuat dari pemerintah pusat,”. katanya, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam kebijakan tersebut merupakan usulan dari Pemkot Kendari kepada pemerintah pusat agar menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat wajib bagi warga yang akan melakukan perjalanan antardaerah

Untuk itu, Rajab Jinik menilai bahwa konsen Pemkot Kendari saat ini yakni mendorong atau mengimbau agar seluruh masyarakat segera melakukan vaksinasi Covid-19.

“Vaksinasi Covid-19 ini penting dan harus diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh oleh masyarakat Kota Kendari,” tuturnya.

Kemudian ia menambahkan bahwa, orang terinfeksi Covid-19 yang memang sudah divaksin dengan tidak divaksin, itu berbeda. Karena ada beberapa kasus yang sudah di vaksin hanya OTG, tapi yang tidak divaksin itu parah.

“Ini yang harus menjadi perhatian warga Kota Kendari, jangan sudzon dengan vaksinasi. Karena vaksin itu bagian dari upaya pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia saat ini. Dan itu harus kita ikuti, saya pikir fatwa-fatwa semua sudah sangat mendukung dengan adanya vaksinasi,” terangnya.

Reporter: Iqra Yudha

Facebook Comments