Dua Pengedar Narkoba Diringkus, Salah Satunya Eks LO Calon Bupati Muna

Raha, Inilahsultra.com – Polisi Resort (Polres) Muna berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu sebanyak 13 sachet dengan berat bruto 3,82 gram di lapangan Palaengkuta Raha, Kabupaten Muna sekitar pukul 02. 37 WITa, Rabu, 18 Agustus 2021.

Kedua pengedar tersebut RA (29) dan FM (28).

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muna Iptu Junaedi membenarkan penangkapan kedua pengedar narkoba itu.

-Advertisement-

“Iya betul. TKP di lapangan Palaengkuta kelurahan Raha I, kecamtan Katobu,” Kata Iptu Junaedi melalui WhatsAppnya. Kamis, 19 agustus 2021

Di tempat kejadian, selain mengamankan barang bukti sabu, Satresnarkoba Polres Muna juga mengamankan dua unit HP dan satu tas hitam berisikan alat isap sabu (Bong). Selain itu satu unit sepeda motor Jupiter z merah kombinasi hitam DT 4305 AD.

Junaedi mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian, sebelum meringkus kedua tersangka tersebut, pihaknya bersama anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan dan lidikan.

“Sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan bahwa mereka berdua akan melakukan transaksi / mengambil barang berupa narkotika jenis shabu,” katanya.

Sayangnya, kedua pengedar yang hendak akan melakukan aksinya itu disergap langsung aparat kepolisian.

Saat itu, di tempat kejadian unit lidik langsung menangkap tangan RA bersama Kawanya FM. yang mana kedua pelaku tersebut sementara mencari barang berupa shabu di Tribun di lapangan sepak bola Palaengkuta Raha.

“Dan saat itu juga anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan di ketemukan barang bukti yang di duga shabu di dalam pembungkus makanan ringan (TARO) yang saat itu tsk RA sempat membuangnya di rumput – rumput samping badan jalan raya dan disaksikan aparat kelurahan Raha I Kecamatan Katobu.

Kemudian, selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tsk RA, namun tidak ada barang bukti lain yang diketemukan, dan setelah itu personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Tsk. FM.

Di rumah FM yang juga mantan LO salah satu calon bupati di Muna itu ditemukan satu tas hitam yang berisikan alat isap sabu (Bong).

“Kemudian kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Muna di ruang Satresnarkoba untuk diamankan guna proses selanjutnya,” terang Junaedi.

Atas hal itu, kedua tersangka diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kedua tersangka diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Hal itu juga Sbg dimaksud dalam Pasal 132 (1) yo Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatanya itu, kedua tersangka terancam pidana penjara 20 tahun. Pasal 114 (1) pidana penjara Min 5 tahun, max 20 tahun, Pasal 112 (1) pidana penjara Min 4 tahun maksimal 12 tahun, pasal 127 (1) a pidana penjara 4 tahun.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments