
Kendari, Inilahsultra.com – Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu bernama Syarifuddin alias Sam (39).
Waka Polres Kendari, Kompol M Alwi menjelaskan, tersangka ditangkap di Lorong Alapae, Jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat penangkapan telah ditemukanlah barang bukti 12 sachet plastik bening dengan berat bruto 7,20 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang simpan di saku celana sebelah kiri.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket shabu dari seorang laki-laki yang dikenal melalui telepon. Dilakukan dengan cara ditempel, namun belum sempat di edarkan langsung ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari,” kata Kompol M Alwi.
Dari pengakuan tersangka, akan mendapatkan sebagian sabu-sabu yang diterima apabila berhasil menyimpan dan mengedarkan paket tersebut. Tersangka merupakan mantan narapidana Rutan Kelas IIA Kendari dalam kasus yang sama.
Untuk menpertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancama hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Haerun