DPRD Sultra Minta PPK Segera Lanjutkan Pekerjaaan Jalan Provinsi Laiba-Wakumoro di Muna

Anggota DPRD Sultra, La Ode Muhamad Marshudi.(ist)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhamad Marshudi meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, Burhanuddin untuk segera melanjutkan pekerjaan jalan poros Laiba-Wakumoro, yang menghubungkan tiga kabupaten yakni Muna, Muna Barat dan Buton Tengah.

Hal ini, lanjut anggota DPRD Sultra dari Dapil Sultra 3 Muna-Muna Barat-Butur ini mengatakan, masyarakat di Muna khususnya Laiba-Wakumoro terus melakukan pemblokiran jalan hingga menahan kendaraan dinas yang lewat. Jika tidak segera dikerjakan, maka dikhawatirkan akan menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

-Advertisement-

“Ini harus dilanjutkan dan Jangan
rakyat dijadikan korban, bukan masyarakat di Laiba-Wakumoro saja yang jadi korban jika ini dibatalkan, tetapi semua rakyat yang ada di tiga kabupaten itu turut jadi korban,” kata La Ode Muhamad Marshudi saat ditemui di Kendari, Kamis 18 November 2021.

Untuk memastikan itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk memberikan solusi agar pekerjaan jalan Laiba-Wakumoro dilanjutkan.

“Saya akan segera koordinasi dengan Pak Kadis selaku PPK, kalau bisa sebentar malam ini. Atau tidak paling lambat besok saya temui untuk memastikan jalan Laiba-Wakumoro,” jelasnya.

Anggota DPRD Sultra 2 periode ini akan menawarkan solusi kepada PPK agar jalan tersebut dikerjakan dan selesai tahun ini juga. Solusi yang akan ditawarkan yakni meminta PPK agar memanggil perusahaan pemenang tender, untuk mempertenyakan mampukah perusahaan tersebut selesaikan dengan jangka waktu yang terbatas.

“Panggil pemenangnnya, dan tanya mampukah kamu selesaikan itu. Misalnya PPK khawatir akan ada kerugian negara karena perusahaan pemenang sudah terima uang muka, caranya adalah tawarkan dia kontrak tanpa uang muka,” terangnnya.

Lanjutnya, jika khawatir dengan waktu, maka PPK memberikan model kontraknya ditambah dengan sub kontrak dibawahnya. Setelah tanpa uang muka, ada yang namanya jaminan pelaksanaan lima persen, berikan dia full, maka dengan begitu PPK tidak khawatir lagi.

“Itulah yang saya ingin tawarkan kepada PPK. Agar jangan berpikir siapa yang akan kerjakan tapi bagaimana ini jalan agar dikerjakan sesuai dengan aturan,” terangnya.

Ia menambahkan, hal yang wajar jika PPK merasa khawatir, karena jika sudah tandatangan kontrak maka itu sudah masuk tanggung jawabnya bukan lagi Pokja. Ada beberapa poin kewenangan Pokja saat lelang yakni evaluasi administrasi, lolos tidak administrasinya. Kedua evaluasi teknis yakni memenuhi syarat atau tidak.

“PPK memang hal yang wajar untuk berhati hati, karena yang namanya sudah tandatangan kontrak bukan lagi tanggung jawabnya Pokja, yang bertanggung jawab adalah PPK,” sebutnya.

Terkait pemabatan kontrak, Marshudi mengaku mengetahui informasi tersebut dari rekannya beberapa waktu yang lalu. Harusnya lanjut dia, semua pihak mencari jalan keluarnya sehingga jalan tersebut dikerjakan.

“Pertama kali saya dapat informasih pembatalan itu dari teman saya Ketua Frasa. Setelah itu saya konfirmasih ke Pak Kadis dan saya sampaikan bahwa jalan Laiba-Wakumoro kembali diblokir,” katanya.

“Jangan hal yang utama hilang gara gara yang tidak substantif. Kenapa kita tidak bicara jalan keluar saja agar jalan ini diperbaiki sehingga tidak ada lagi pemblokiran,” tutupnya.

Reporter : Haerun

Facebook Comments