Kendari, Inilahsultra.com – Satresnarkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria yang mengedarkan sabu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu tepatnya di depan kampus Universitas Halu Oloe (UHO) pada Sabtu 4 Desember 2021.
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku sering mengedarkan sabu dilokasi itu.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Tim Ops Satresnarkoba Polres Kendari langsung menuju TKP untuk mengintai dan kemudian menangkap pelaku tersebut.
“Didapatkan 77 sachet gram sabu yang ditemukan. Satu paket di dalam pembungkus teh gelas yang sementara diinjak oleh pelaku dan 8 paket di temukan di saku celana serta 65 paket ditemukan dalam jok motornya,” ungkap IPTU Ridwan, Kamis 9 Desember 2021.
Berdasarkan pengakuan pelaku hasil interogasi, IPTU Ridwan mengatakan,
ternyata pelaku sudah enam kali
mengedarkan sabu di sekitatan kampus UHO.
“Ia mengaku Sabu diterima dari seorang pria bernama Fiki yang dikenal dari rekannya. Ia melakukan aksinya dua kali di tempel di sekitar BTN Kendari Permai dan empat kali di tempel di depan kampus UHO,” bebernya.
Lanjutnya, sabu-sabu yang disebarkan di depan kampus UHO sebanyak 87 paket dan telah disebar 10 paket. Namun yang tersisa 77 paket sabu-sabu yang belum sempat di edarkan dan langsung di tangkap oleh Satresnarkoba.
“Pelaku sudah mendapat upah sebesar Rp5 juta rupiah dari pengedaran tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Haerun