Edarkan Sabu 06,38 gram, Pria Puuwatu di Tangkap Polresta Kendari

Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial BY di di Jln. Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial BY (36) diringkus Polresta Kendari diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 06,38 gram di kota Kendari.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolresta) kota Kendari, Kompol Muhammad Alwi mengatakan penangkapan pelaku adanya infomasi dari masyarakat bahwa di Jln. Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BY,” kata Alwi saat jumpa pers Kamis 17 Februari 2022.

-Advertisement-

Selanjutnya, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan rumah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya.

“Kami menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±60,38 (enam puluh koma tiga puluh delapan) Gram dan 1 (satu) buah Pireks Berisikan Kristal Bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) Gram,” jelasnya.

Kemudian, pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolut dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.

“Tersangka menerima 1 (satu) paket shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram dari lelaki ELO kemudian dibagi menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dan mengaku dijanjikan imbalan Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila berhasil mengantar paket shabu dari lelaki ELO ke Morowali (Sulawesi Tengah),” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, tersangka mengenal lelaki ELO saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan lapas kelas II A Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (B)

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments