
Baubau, Inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau menangkap seorang pemuda inisial MS (31), seorang penjual ikan yang diduga menjadi pengedar narkoba di rumah kos di Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro Kota Baubau, Rabu 16 Februari 2022.
Kepala BNN Kota Baubau Alamsyah Djufri mengungkapkan, proses penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos kawasan jalan Betoambari Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro ada kegiatan mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
“BNN Kota Baubau kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di kawasan itu dan menangkap MS karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu,” ungkap Alamsyah saat konferensi pers, Kamis 17 Februari 2022.
Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP yang berbeda setelah dilakukan pengembangan.
Di TKP pertama yakni di rumah kos kawasan jalan Betoambari Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro, BNN menyita barang bukti yang terdiri dari dua buah korek gas, satu saset plastik bening sisa pakai, satu buah bong untuk pakai narkoba dari botol Le-Mineral, satu buah pirek, satu buah HP Vivo warna biru metalik dengan kondom HP warna merah dan uang tunai sebesar Rp 210 ribu.
“TKP kedua itu di kediaman mertua tersangka MS di Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum, berupa 10 saset plastik bening berisi kristal bening siap edar dengan berat bruto 12,24 gram, dua buah timbangan warna hitam dan satu bungkus plastik besar berisi plastik bening untuk pemaketan narkoba,” rinci Alamsyah.
Kanit I Satresnarkoba Polres Baubau Aiptu Haeruddin menambahkan, tersangka MS ini merupakan jaringan terputus. Maksudnya, tersangka tidak pernah bertemu dengan bandar dan hanya kenal melalui alat komunikasi.
“Dia sebagai kurir dikasih kuasa barang, yang dia tahu hanya mengantar (menempel), setelah menempel, dia tidak tahu siapa yang mengambil atau membeli karena orang yang belanja langsung komunikasi dan transfer sama bosnya. Dia sama sekali tidak mengetahui siapa nama bosnya atau pun tinggalnya dimana,” ujar Haeruddin.
Dihadapan penyidik BNN, MS mengaku hanya sebagai kurir dari barang haram tersebut dan di gaji oleh seorang “bos” yang sampai saat ini dirinya tidak mengetahui identitasnya. Jadi kurir narkoba merupakan pekerjaan tambahan MS selain menjadi penjual ikan.
“Sudah ada yang laku sebanyak delapan saset. Perjanjiannya itu kalau habis terjual 10 gram, digaji Rp 1 juta,” ucap MS.
Atas perbuatannya, MS dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din