Konsumsi Sabu, Seorang ASN Lingkup Pemkot Kendari Ditangkap Polresta Kendari

Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkot kendari berinisial SAT (32) ditangkap Polresta Kendari memiliki narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,98 gram.

Wakapolresta Kendari, Kompol Muh. Alwi berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi di Kelurahan Kendari dan peredaran gelap Narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja Lahundape, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrestadari langsung melakukan peyelidikan.

“Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengamatan pada sekira pukul 20.30 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SAT di kamar kosnya di Kos Pelagi Jalan Bunga Seroja Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari,” kata Muh. Siaran pers Alwi saat, Senin 7 Maret 2022.

-Advertisement-

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu yang mana 1 paket shabu didalam pembungkus rokok Sampoerna ditemukan dalam laci meja dan 1 paket sabu lagi di dalam tempat kacamata.

Tersangka merupakan ASN Lingkup Pemkot Kendari dan tersangka mengonsumsi sabu sejak tahun 2019,” tulisnya.

Ia juga menambahkan, tersangka menerima paket sabu dari lelaki Toneng dengan cara ditempel di Taman BTN GRAHA ASRI Kecamatan Puwatu sebanyak 1 paket sabu, kemudian dibagi 2 paket sabu untuk di konsumsi. Tersangka mengaku lelaki Toneng merupakan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.

Untuk memperbuat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho

Facebook Comments