Kendari, Inilahsultra.com – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kota Kendari berinisial IG (20) dan PW (14) yang masih di bawah umur berhasil ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari.
Kedua tersangka ditangkap di By Pas Jl. Brigejen M. Yoenoes Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu 5 Maret 2022.
Wakapolresta Kendari Kompol M. Alwi saat konfrensi pers mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara berkeliling untuk mendapatkan targetnya.
“Setelah berhasil mendapatkan target, kedua tersangka langsung ke Jl. Mekar Jaya 1 Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari dan kedua tersangka melihat 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumah untuk dijadikan sasarannya,” ucap Kompol M. Alwi, Kamis 10 Maret 2022.
Kemudian, motor tersebut berhasil diambil, tersangka IG lalu mendorong motor korban dengan menggunakan motor yang mereka kendarai yang kini ditumpangi PW.
“Kemudian, motor tersebut disembunyikan di Kantor Walikota Kendari yang sementara dalam proses perbaikan dan pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 kedua tersangka mengambil kembali motor yang disembunyikan tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka hendak menjual hasil curian motor dengan harga sebesar Rp.3.000.000,- untuk mendapatkan keuntungan akan tetapi kedua tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari penangkapan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 warna putih No. Pol: DT 3442 IF.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho