Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial H (50) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Kesusilaan atau pornografi dengan cara mengintip dan memfoto seorang wanita yang sedang mandi di Kecamatan Tongkuno Selatan, Muna.
Aksi bejat pria ini bermula saat korban sedang mandi di kamar mandi. Saat itu korban sedang bertelanjang bulat lalu pelaku mengintipnya. Tak puas mengintip, paleku mengambil HP dan memotret gambar STR yang sedang mandi.
Seketika, salah seorang saksi yang berada di TKP melihat pelaku sedang mengintip dan mengambil gambar dalam kamar mandi. Saksi pun memberitahu korban lalu korban merasa keberatan dan melapor di pihak yang berwajib.
Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman saat dikonfirmasi membeberkan itu, dia mengaku perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis 10 Maret 2022.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan pelaku sudah diamankan di Polsek Tongkuno serta dalam pemeriksaan polisi,” ujarnya lewat telpon selulernya, Minggu 12 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga berhasil menyita satu unit HP yang berisi gambar perempuan sedang telanjang. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Ridho