
Baubau, Inilahsultra.com– Tenaga Honorer atau tenaga non ASN di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau belum mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Padahal dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diperintahkan untuk menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga non ASN kedalam APBD masing-masing.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Baubau Bobby Harun menuturkan, perlindungan Jamsostek ini sangat penting karena selama ini teman-teman tenaga non ASN tidak ada perlindungan, berbeda dengan ASN yang sudah pasti sesuai dengan PP 70 tahun 2015 untuk ASN itu terlindungi di Taspen.
“Untuk wilayah Kepulauan Buton (Kepton) baru dua daerah yang daftarkan tenaga honorernya di dalam perlindungan Jamsostek. Yaitu Kabupaten Buteng sebanyak 1527 orang dan Butur sebanyak 3033 orang,” tutur Bobby di kantornya, Selasa 9 Agustus 2022.
Kata dia, empat daerah lainnya di Kepton termasuk Baubau belum mendaftarkan tenaga honorernya di dalam perlindungan Jamsostek. Saat ini, pihaknya sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini.
“Kami sementara komunikasi agar Pemda memberikan perlindungan Jamsostek, khususnya untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada teman-teman non ASN karena mereka bekerja tidak dapat perlindungan dan apabila terjadi resiko, siapa yang mau bertanggungjawab,” ujarnya.
Jika pemerintah daerah sudah menganggarkan perlindungan Jamsostek untuk tenaga non ASN di lingkup pemerintahannya, lanjut Bobby, itu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Iurannya dianggarkan lewat APBD masing-masing daerah. Sampai saat ini kami masih komunikasi dengan Pemda, jadi masih disinkronisasikan data-data jumlah tenaga honorernya,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir