Baubau, Inilahsultra.com- Dua narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau harus kembali berurusan dengan hukum karena menjadi pemakai dan pengedar narkoba dalam Lapas.
Padahal, kedua Napi tersebut sementara menjalani hukuman di atas satu tahun penjara. Dua Napi tersebut yakni FR (26) merupakan Napi kasus pencabulan dan AR (33) Napi kasus narkotika.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo menuturkan, pengungkapan kasus narkoba dalam Lapas Baubau ini berawal dari personil Sat Narkoba Polres Baubau mendapat telepon dari Kalapas Baubau pada Jumat 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.27 Wita.
Dalam komunikasi melalui HP tersebut, lanjut Erwin, sekitar pukul 10.00 Wita, petugas Lapas telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu kamar sel Napi FR, karena sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di kamar tersebut dicurigai sementara disimpan paket yang diduga Narkotika.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya delapan paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,42 gram,” tutur Erwin saat konferensi pers di Polres Baubau, Kamis 25 Agustus 2022.
Setelah menemukan barang bukti, kata dia, pemilik kamar sel yakni FR langsung diinterogasi. Berdasarkan pengakuan FR, barang tersebut adalah milik AR yang dititipkan didalam kamar sel FR.
“Penangkapan FR dan AR ini merupakan sinergitas antara Polres dan Lapas Baubau dalam menumpas peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kalapas Baubau Herman Mulawarman mengatakan, Lapas Baubau kedepan akan selalu berkoordinasi dengan Polres Baubau agar kejadian ini tidak terulang lagi.
“Kita akan komunikasi terus dengan Polres Baubau untuk bagaimana memutus mata rantai peredaran narkoba. Makanya kami terus lakukan razia secara frontal dalam Lapas dan langsung mencari sasaran sesuai informasi yang kami dapat,” ujarnya.
Terkait dengan bagaimana narkoba tersebut bisa masuk dalam Lapas, tambah Herman, pihaknya menduga ada beberapa yang bisa dilakukan oleh pihak luar melalui lemparan.
“Karena tinggi tembok Lapas Baubau hanya tiga meter. Jadi gampang sekali kalau melakukan pelemparan,” tandasnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku yang masih berstatus Napi di Lapas Baubau ini dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat huruf a, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus peredaran narkoba dalam Lapas Baubau.
– Delapan paket sashet plastik bening kecil berisi butiran kristal seberat 5,42 gram.
– Satu paket bong alat hisap botol Nescafe.
– Satu batang pirex kaca.
– Tiga lembar kertas rokok.
– Satu pembungkus rokok gudang garam.
– Satu lembar tisu.
– Satu unit HP Samsung warna hitam.
Reporter: Muhammad Yasir