
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan kesempatan kepada developer sampai tahun depan untuk menyerakan fasilitas umum (fasus) dan fasilitas sosial (fasos).
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, developer yang tidak menyerakan fasum dan fasos kepada Pemkot Kendari dalam waktu selama satu tahun ke depan akan diberikan sanksi dan denda.
Penyerahan ini, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 13 tahun 2014 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
“Bisa diberi sanksi mulai dari sanksi teguran bahkan sanksi pidana ancaman kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta,” kata Nahwa Umar, Jumat 2 Agustus 2019.
Untuk itu, lanjut Nahwa Umar, berdasarkan keputusan Wali Kota Kendari Nomor 108 tahun 2019, Pemkot Kendari membentuk tim yang akan melakukan telaah serta mencocokan berkas penyerahan PSU dengan kondisi real yang ditemukan di lapangan
“Saya ditunjuk sebagai ketua tim dan dibantu dengan teman-teman dari dDinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari serta camat dan lurah untuk mengidentifikasi perumahan yang dibangun,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, Mahmud Buburanda mengatakan, terdapat 244 developer perumahan yang ada di Kota Kendari dan sudah 60 developer yang menyatakan bersedia menyerakan fasum dan fasos kepada Pemkot Kendari.
Tim yang dibentuk ini, lanjut Mahmud, akan melakukan verifikasi aset yang kondisinya masih baik dan yang tidak baik.
“Apakah masih sesuai dengan site plannya atau tidak,” jelasnya.
Setelah dilakukan verifikasi, maka pengembang wajib menyerahkan surat pelepasan hak atas tanah dan bangunan ke Pemkot Kendari.
“Fakta di lapangan, tidak semua PSU dalam kondisi bagus dan kami juga minta bantu kepada camat dan lurah untuk mendata perumahan dan alamatnya untuk dilakukan verifikasi,” jelasnya.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kendari ini berharap, masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi fasilitas PSU perumahan di sekitarnya yang sudah dibangun atau pun sementara.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




