Tender Proyek Diduga Maladministrasi, Kantor Balai Jalan XXI Sultra Didemo

Kantor Balai Jalan XXI Sultra didemo karena diduga terjadi maladministrasi proses lelang. (Onno)

Kendari, Inilahsultra.com – Menduga proses lelang tender mega proyek terjadi maladministrasi, puluhan massa berujuk rasa di depan kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 30 Desember 2019.

Mega proyek itu, dikucurkan melalui anggaran APBN yang diperuntukan pembangunan resis jalan yang terletak di daerah Pohara menuju Wawotobi (batas Unaaha).

Koordinator Lapangan, Jhabar M Top mengatakan, berdasarkan data LPSE, total pagu pekerjaan preservasi jalan Pohara-Wawotobi sebesar Rp 48 miliar.

-Advertisement-

Hanya saja, dalam proses lelangnya ditemukan beberapa indikasi tindak pidana.

“LPSE Balai XXI Sultra membuka tahapan proses lelang jenis pekerjaan preservasi tanggal 22 – 28 November 2019, sebagai tahap pengumuman pascakualifikasi XXI Sultra mengumumkan kualifakasi pemenangan tender,” kata Jhabar.

Dalam pengumuman itu, menempatkan PT Konawe Multi Usaha di posisi pertama dengan penawaran Rp 40. 443.932.280,26. Posisi kedua ditempati oleh PT Patriot Jaya Pratama, dan ketiga PT Sinar Lima Putra.

LPSE Balai XXI Sultra melalui Pokja yang diketuai oleh Syarifuddin melakukan pembuktian kualifikasi pada tahap ke 7 dan menyebarkan undangan untuk beberapa perusahaan atau kontraktor yang ikut tender.

Namun undangan itu dilakukan secara offline yang tidak sesuai dengan tata cara e-tendering.

Menurutnya, aktivitas pemilihan metode e-tendering berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 tahun 2015 ayat 2 poin 5 huruf (g) yang berbunyi pembuktian kualifikasi di luar aplikasi LPSE.

Dalam pembuktian kualifikasi pada tahap ke 7, seharusnya balai mengundang PT Konawe Multi Usaha untuk melakukan verifikasi faktual perihal dokumen perusahaan sebagai pemenang kualifikasi tertinggi (peringkat 1).

“Kami menduga Kepala Balai XXI Sultra tidak terbuka dalam proses tahapan Ielang tender proyek, mereka melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,” ujarnya.

Untuk itu, Jhabar meminta kepada Kepala Balai XXI Sultra untuk mematuhi segala prosedur tata cara e-tendering.

“Kami meminta Kepala Balai XXI Sultra agar mencopot ketua PPK beserta anggota dan panitia lelang, kami juga minta untuk memprioritaskan peringkat tertinggi dalam tawaran proses lelang,” imbuhnya.

“Kami juga meminta kepada Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh PPK, panitia dan kepaIa Balai XXI Sultra secara keseluruhan,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BP2JK Sultra Kasmudin menegaskan, proses lelang saat ini masih sementara berjalan dan belum ada pengumuman siapa pemenangnya.

“Hanya saja, massa aksi mungkin melihat diportal penawaran terendah yang seharusnya menang. Artinya, kok mereka sudah tahu duluan, kami berpikir kenapa harus penawar terendah yang menang. Saya menyampaikan tadi ke mereka, penawar terendah itu responsif yang bisa menyatakan menang karena ini kan sistemnya kompetisi dan sistem gugur,” jelasnya.

Menurutnya, pemenuhan dokumen dan regulasi yang dianut yang terendah pun belum tentu menang, tetap gugur jika dokumen yang dimasukan tidak sesuai persyaratan baik teknis dan kualifikasi.

“Dalam lelang ini kan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Malah mereka beranggapan, yang rangking satu harus menang. Bahkan, massa aksi menganggap kita tertutup. Kami terbuka kok, sejak membuka pengumuman itu kami terbuka siapapun penyediaan boleh masuk menawar dan semua berpeluang,” ungkapnya.

Penulis : Onno

Facebook Comments