Empat Lembaga Bermohon Hibah Aset ke Pemprov Sultra

Kanwil Kemenag Sultra (tengah) didampingi oleh Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata dan Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh usai rapat paripurna di DPRD Sultra.

Kendari, Inilahsultra.com – Empat lembaga vertikal pemerintah mengusulkan permohonan hibah aset berupa lahan dan bangunan dari Pemprov Sultra.

Keempat lembaga itu adalah UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar, Kementerian Hukum dan HAM, Kanwil Kementerian Agama Sultra dan KPU Sultra.

Usulan pelepasan aset ini terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Sultra, Senin 30 Oktober 2017.

-Advertisement-

Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata membacakan secara detil usulan keempat lembaga tersebut untuk pelepasan aset Pemprov Sultra ke mereka.

Untuk UPT BKN, mengusulkan agar lahan dan kantor eks Dinas Perhubungan Provinsi Sultra di Kemaraya diserahkan ke mereka.

Kemenkumham mengusulkan pelepasan aset Kantor dan Tanah Benda Sitaan Negara Kelas 1 A di Bumi Praja Aundonohu samping Kantor Gubernur Sultra.

Sedangkan Kanwil Kemenag Sultra mengusulkan pelepasan tiga aset Pemprov Sultra sekaligus. Yakni, Kantor Kanwil Kemenag Sultra saat ini, Asrama Haji, dan lahan MAN 1 Kendari.

Sedangkan KPU, mengusulkan agar lahan yang ditempati oleh KPU Sultra di Puuwatu bisa dilimpahkan Pemprov Sultra.

Plt Gubernur Sultra dalam pemaparannya mengaku, hibah tanah kantor Dinas Perhubungan kepada BKN ini dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Untuk mendukung penilaian kompetensi aparatur sipil negara di Sultra maka BKN membentuk UPT di sini. UPT BKN telah melaksanakan fungsinya sejak 2016 lalu,” jelasnya.

“Untuk mencapai ideal, maka mereka mengusulkan untuk hibah tanah,” katanya.

Sementara untuk usulan Kemenkumham, kurang lebih seluas seribu meter persegi yang berada di sekitar Kantor Gubernur Sultra.

Untuk hibah tanah kepada Kanwil Kemenag Sultra seluas seribu meter persegi di area kantor yang saat ini berdiri. Sedangkan lahan di Asrama Haji seluas 40 ribu meter persegi dan lahan MAN 1 Kendari seluas 18 ribu persegi.

Untuk hibah tanah kantor KPU Sultra, lanjut Saleh, seluas 2500 meter persegi yang saat ini berstatus pinjam pakai.

Menanggapi usulan penyerahan aset Pemprov Sultra, DPRD Sultra akan menggelar rapat dengan pihak terkait dalam tiga hari ke depan.

“Mulai 31 Oktober sampai 2 November 2017 kita akan gelar rapat pembahasan,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments