Bacaleg Baubau Lolos dari Tanggapan Masyarakat

Edi Sabara
Bacakan

Baubau, Inilahsultra.com – Sebanyak 368 bakal calon legislatif (Bacaleg) ditetapkan KPU Baubau sebagai daftar caleg sementara (DCS) pada 12 Agustus 2018 lalu.

Pascaditetapkan sebagai DCS, saat itu juga KPU memberikan waktu bagi masyarakat Kota Baubau yang ingin memberikan tanggapan atau masukan terhadap track record Bacaleg dengan batas waktu sampai tanggal 21 Agustus 2018.

-Advertisement-

Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan, tidak ada satu orang pun masyarakat Baubau yang memberikan tanggapan ataupun masukan terhadap para Bacaleg tersebut.

“Tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat,” tutur Ketua KPU Baubau Edi Sabara di Kantornya, Jumat 24 Agustus 2018.

Otomatis, lanjut Edi, pada tahapan selanjutnya pada 22-28 Agustus 2018 tentang permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS itu tidak ada.

“Jadi tidak ada lagi permintaan klarifikasi.Termasuk juga pada penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU terkait tanggapan masyarakat, itu juga tidak ada,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Hukum KPU Baubau, La Ode Fridi menambahkan, dari 16 partai politik, ada tiga partai politik yang tidak mengajukan Bacaleg secara penuh sesuai kuota setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

“Namun hal tersebut tidak menjadi masalah, sepanjang syaratnya terpenuhi,” tambah Fridi.

Diketahui, tiga partai politik yang tidak full mengajukan Bacalegnya sesuai kuota Dapil diantaranya, Partai Garuda, PSI dan PKPI.

Sisanya, kuota Bacaleg dari masing-masing 13 parpol terisi penuh yakni Dapil I (Betoambari, Murhum dan Batupoaro) sebanyak 11 orang, Dapil II (Wolio) tujuh orang dan Dapil III (Kokalukuna, Bungi, Lea-Lea dan Sorawolio) tujuh orang dengan total 25 orang sesuai dengan jumlah kursi yang ada di DPRD Baubau.

Reporter: Muhammad Yasir

Facebook Comments