
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari melarang angkutan umum untuk memasang alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, saat ini akan mengidentifikasi dulu mobil-mobil yang mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk memasang APK.
“Kalau mobil pribadi pengurus partai politik itu tidak masalah dan mobil angkutan umum dan mobil pemerintah itu dilarang memasang APK caleg,” kata Sahinudin saat hadir dalam pelantikan Wali Kota Kendari, di Kantor Gubernur Sultra, Selasa 22 Januari 2019.
“Mobil-mobil yang memasang APK ini akan kita tertibkan dan berkordinasi dengan dinas perhubungan. Saat ini kami lagi rencanakan waktu untuk turun langsung lapangan,” jelasnya.
Kemudian banyaknya APK yang terpasang di sudut-sudut Kota Kendari, kata Sahinudin, sebenarnya penertiban APK mulai sejak awal yang lalu bersama KPU dan sudah disosialisasikan kepada tiap-tiap partai politik serta mengirimkan surat imbuan untuk menurunkan APK-nya sendiri.
“Tapi memang antara caleg dan partainya tidak konek sehingga kadang kita sudah tertibkan tapi muncul lagu caleg lain dengan memasang di tempat yang sama. Padahal tempat itu bukan ditetapkan untuk memasang APK,” jelasnya.
Bila ditemukan ada APK dipasang bukan pada tempatnya, panwascam akan membalik APK tersebut dan menuliskan dibelakangnya bahwa di sini dilarang memasang APK.
“Misalnya ada baliho di luar titik maka kemudian APK tersebut dibalik baru dituliskan di belakangnya bahwa lokasi ini bukan titik pemasangan APK,” tutupnya.
Penulis : Haerun




