Banjir Konawe dan Konut, KPK Ingatkan Pemprov Sultra Evaluasi Izin Tambang

kantor KPK RI
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemprov Sultra dan pemerintah pusat agar mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

Peringatan KPK ini menyusul adanya bencana banjir yang melanda dua daerah itu.

-Advertisement-

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menyebut, untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor di masa mendatang, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus melakukan delapan hal.

Pertama, mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak clean and clear.

“Kedua, segera memproses secara hukum IUP yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pasca-tambang,” kata La Ode M Syarif dalam pesan Whatsappnya, Senin 17 Juni 2019.

Ketiga, pemerintah pusat dan Pemprov Sultra harus memperketat AMDAL untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air.

Keempat, pemerintah pusat dan Pemprov Sultra harus melakukan inspeksi rutin bulanan kepada semua IUP agar mereka taat sesuai tuntutan UU Minerba dan prinsip-prinsip responsible mining practices.

Kelima, pemerintah pusat dan Pemprov Sultra harus menindak secara tegas semua pelanggaran IUP baik secara administrasi, perdata dan pidana sesuai dengan ketentuan Perundang-Perundangan Nasional (UU Lingkungan-UU Minerba-UU Kehutanan, dan regulasi yang relevan lainnya).

Keenam, KPK mengimbau kepada para direksi dan komisaris yang mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP untuk patuh dan taat pada regulasi dan tidak menggunakan pengaruh mereka untuk menekan pemerintah pusat/Pemprov yang menegakan hukum.

Meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kepolisian RI dan Penyidik PNS (PPNS) untuk segera menindak dengan konsisten para pelanggar hukum di bidang pertambangan, lingkungan, dan kehutanan.

Kedelapan, meminta Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan untuk mengawal secara konsisten implementasi Pertambangan yang bertanggung jawab (responsible mining) dan memastikan kepatuhan setiap IUP dan tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang IUP.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments