
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kasus pengrusakan kantor Bupati Buton Selatan (Busel) telah rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Negeri Pasarwajo dalam waktu dekat.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pasarwajo, Amrullah SH mengatakan, dalam kasus itu hanya ada tersangka tunggal.
“Kasus pengrusakan kantor Bupati Busel tahap dua di Kejaksaan Negeri Pasarwajo terdakwanya tunggal inisial RM,” ujar Amrullah.
Sebenarnya, lanjut dia, selain RM masih ada lagi dua orang yang diduga terlibat. Namun keduanya melarikan diri sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua yang DPO belum jadi tersangka,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, RM dijerat dengan pasal 170 primer ayat 2 ke 1 KUHP subsidier pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 (1) KUHP junto pasal 412 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Perkaranya akan segera dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini tersangka sudah menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania