
Baubau, Inilahsultra.com – Tim Sat Resnarkoba Polres Baubau mengamankan satu karyawati Tempat Hiburan Malam (THM) pengedar narkotika jenis sabu dan seorang tukang ojek penguna narkotika.
Karyawati di salah satu THM berinisial SS (33). Penangkapan SS dilakukan tim Sat Resnarkoba, Senin 2 Maret 2020, sekira pukul 18.00 wita, di rumah kosnya Jalan Gajah Mada Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan, penangankapan SS bermula atas pengembangan dari tersangka LM (inisial). Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap karena memiliki satu paket sabu.
“LM (34) diamankan berkat informasi yang didapatkan Sat Resnarkoba dari masyarakat. LM diamankan di Lipu. Dari hasil penggeledahan LM ditemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram,” ungkapnya.
Pascapenangkapan LM, hanya berselang tiga jam sekitar pukul 21.30 Wita, SS kemudian digelandang Sat Resnarkoba ke Polres baubau dari rumah kosnya.
Karyawati THM itu diduga telah memperjualbelikan barang haram itu ke LM. Di tangan SS juga berhasil ditemukan satu paket sabu seberat 0,13 gram, satu paket bong botol mineral, satu pirex kaca, dua potong pipet sendok serta uang tunai hasil penjualan sabu dari LM sebesar Rp 500.000.
Akibat perbuatannya kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: LM Arianto