Perolehan Suara Gerindra Dapil Sultra dan Mekanisme PAw Anggota DPR RI

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib

Kendari, Inilahsultra.com – Penggantian Antarwaktu Anggota DPR (PAw) anggota DPR RI akan diverifikasi oleh KPU RI.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib dalam keterangan tertulisnya, Minggu 5 April 2020.

Ia menjelaskan, PAw merupakan proses penggantian anggota DPR yang berhenti antarwaktu, karena meninggal dunia, mengindurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota DPR RI untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

-Advertisement-

Sedangkan calon pengganti antarwaktu anggota DPR adalah nama calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR pada Pemilu Terakhir (Pemilu 2019) dan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPU masih memenuhi persyaratan calon.

“Pemberhentian antarwaktu anggota DPR karena meninggal dunia, selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat tentang nama anggota DPR yang berhenti antarwaktu kepada KPU Republik Indonesia,” kata Natsir.

Penyampaian nama anggota DPR yang berhenti antarwaktu yang meninggal dunia dilampiri dengan dokumen pendukung yaitu surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang, bagi anggota DPR yang berhenti antarwaktu.

“Anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada dapil yang sama,” bebernya.

Berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu, perolehan suara sah Gerindra sebanyak 22.057.

Sementara suara sah masing-masing calon, yakni, nomor urut 1 Haerul Saleh SH 42.402 suara (peringkat II).

Nomor urut 2 Drs. H. Imran, M.Si memperoleh 61.087 suara (peringkat I).

Nomor urut 3 Astitin, S.Kep 3.904 suara (peringkat V). Nomor urut 4 Bahtra 13.642 suara (peringkat III). Nomor urut 5 H Muhammad Adios, S.Sos, 6.953 suara (peringkat IV) dan nomor urut 6, Nurhaja SH 1.827 suara (peringkat VI).

Jumlah suara sah partai dan calon anggota DPR RI Dapil Sultra Pemilu Tahun 2019 untuk Partai Gerindra Dapil Sultra Pemilu 2019 sebanyak 151.872 suara.

Sedangkan calon anggota DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu adalah apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu Anggota DPR.

Kemudian, calon anggota DPR tidak lagi memenuhi syarat, apabila ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Diangkat sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi calon pengganti Antarwaktu Anggota DPR dan/atau menjadi anggota partai politik lain.

Penulis : Jusbar

Facebook Comments