Kalau Ada Dukungan Ganda, KPU Butur Akan Klarifikasi ke DPP Parpol

Hasiruddin

Buranga, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) akan melakukan klarifikasi ke DPP Partai Politik (Parpol) bila ada dukungan ganda saat pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati.

Klarifikasi itu, untuk memastikan dukungan parpol terhadap pasangan calon.

Ketua KPU Butur Hasiruddin mengatakan, KPU hanya akan menerima berkas dukungan parpol dalam bentuk B1KWK. Sehingga setiap bakal calon harus melampirkan B1KWK pada saat mendaftarkan diri nanti.

-Advertisement-

“Hanya memang tiap-tiap partai punya model B1KWK tersendiri,” kata Hasiruddin saat ditemui di Gudang Logistik KPU Butur, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut dia, bila nanti ada partai yang mengeluarkan dukungan ganda, maka KPU akan melakukan klarifikasi ke DPP partai yang bersangkutan. Sehingga bisa diketahui calon yang akan diusung.

Klarifikasi itu, lanjut dia, lumrah dilakukan KPU. Sehingga keputusan yang diambil saat menetapkan calon tidak salah.

Hasiruddin menyadari, banyak format yang dikeluarkan partai politik saat memberikan dukungan kepada pasangan calon. Ada dalam bentuk pakta integritas, surat tugas, maupun surat keputusan.

“Tapi yang jelas kami di KPU berpegang teguh pada aturan,” tandasnya.

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Butur ini menambahkan, klarifikasi bukan hanya dilakukan untuk dukungan ganda parpol. Termasuk hal-hal lain yang mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Seperti ijazah pasangan calon, kalau ada tanggapan masyarakat maka kita akan klarifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah. Ini sifatnya sangat penting,” tandasnya.

Diketahui, pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada 28 Agustus-3 September 2020. Kemudian pendaftaran calon pada 4-6 September, verifikasi syarat pencalonan 4-6 September, pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon tgl 4-8 September, dan penetapan calon 23 September 2020.

Editor: Din

Facebook Comments