
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Jaringan Kemandirian Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahrul menduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra Hado Hasina bersekongkol terkait kasus studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi pada 2017 lalu.
Karena, lanjut Sahrul, lembaga Adhiyaksa itu memberikan solusi kepada terduga pelaku untuk mengembalikan kerugian negara.
“Pengakuan Pak Hado dan Jaksa kontraproduktif. Saya menduga ada oknum jaksa di Kejati ini berusaha melindungi terduga pelaku korupsi,” kata Sahrul belum lama ini.
Ia menjelaskan, dugaan persekongkolan jahat ini terungkap ketika Hado Hasina mengakui ada kerugian negara dalam paket proyek tersebut. Sementara jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi ini mengaku masih mengumpulkan data (Puldata) dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).
Pengakuan Hado Hasina, lanjut dia, mendahului atau lebih cepat dari pada kerja penyelidikan jaksa di Kejati. Bahkan Hado bersedia mengembalikan kerugian negara atas petunjuk jaksa.
“Ini semakin kuat dugaan permainan oknum jaksa di Kejati dengan Hado Hasina. Mental jaksa seperti ini yang merusak tatanan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, kasus tersebut jika tidak selesai, maka saya akan melaporkannya ke Komisi Yudisial dan KPK,” tegasnya.
Kata Sahrul, upaya Hado Hasina
untuk mengembalikan kerugian negara dalam paket proyek tersebut tidak berarti menghilangkan unsur tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
“Meski kerugian negara telah dikembalikan nanti, tidak akan menghilangkan kasus tersebut. Proses hukumnya harus tetap berjalan,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengingatkan pihak Kejati Sultra untuk tidak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rekayasa lalu lintas itu.
“Sebab sejauh ini penangan kasus ini baru sampai pada pengumpulan data dan keterangan, sementara Jaksa lain memerintahkan pengembalian kerugian negara,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan menegaskan, di Kejati tidak ada yang namanya main mata dalam penanganan kasus studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.
“Saya rasa kalau di Kejati tidak ada yang namanya main mata. Intinya Kejaksaan tetap tegak lurus memproses kasus ini,” kata Herman Darmawan saat ditemui di Kejati Sultra, Selasa 17 November 2020
Ia menambahkan, saat ini Kejati telah fokus dalam pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) dari beberapa yang diperiksa.
“Kita fokus Pulbaket dan Puldata untuk proses lebih lanjut kasus ini. Tapi kalau memang ada anggapan main mata silakan tanya ke Dinas Perhubungan,” tutupnya.
Sebelumnya, Hado Hasina mengaku telah diperiksa oleh Kejati dalam kasus studi rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 lalu. Hado diminta oleh Kejati Sultra untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kita sudah diperiksa dan ada solusi mengembalikan kerugian negara. Pada dasarnya saya siap untuk mengembalikan kerugian negara berapapun hasilnya walaupun sudah ada fisiknya, tapi saya juga belum tau berapa kerugian negara,” kata Hado Hasina belum lama ini.
Penulis : Haerun