Kendari, Inilahsultra.com – Seorang pria berinisial CR (28) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari saat hendak menghisap sabu dalam kamarnya di Kelurahan Dapudapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Awalnya, Satresnarkoba Polres Kendari mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut, Rabu, 13 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WITa.
Menindaklanjuti laporan itu, Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, anggota bergegas menuju tempat yang dimaksud. Setibanya di sana, tim melihat CR sementara berada di kamarnya hendak nyabu.
“Tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan,” ucap Eka Fathurrahman, Minggu 17 Januari 2020.
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus tisu lalu dililitkan isolasi warna hitam. Selain sabu, satu buah pireks berisi sabu seberat 5,89 gram, 1 buah tempat kacamata berisikan 2 buah sendok sabu dan 2 buah sumbu serta 1 buah alat isap (bong).
“Selain itu, 1 handphone, 1 timbangan digital ditemukan dalam kamar mandi,” ujarnya.
Modus operandinya, sambung Eka, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Penulis : Onno