Kendari, Inilahsultra.com – Curi handphone pemilik kios saat mampir beli rokok di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,
Selasa, 9 Maret 2021 sekitar pukul 04.30, akhirnya ditangkap oleh Unit I Opsnal Buser 77 Satreskrim Polres Kendari.
Pelaku diketahui berinisial MU alias LA (24). Ia ditangkap di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota kendari, Rabu, (10/3/2021) sekitar pukul 02.00 WITA.
Aksi pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, saat pelaku hendak membeli rokok eceran di kios milik korban. Setibanya di kios, pelaku menyampaikan ke pemilik kios bahwa dirinya mau membeli sebatang rokok. Pemilik warung beranjak dari tempat duduk dan mengambil rokok untuk pelaku.
“Saat pemilik kios warung mengambil rokok, pelaku melihat handphone pemilik warung yang disimpan di tempat duduknya. Lalu pelaku mengambil dan handphone itu, dimasukkan dalam kantong celana,” kata I Gede Pranata
Kemudian, pelaku membayar rokok yang dibelinya dan pergi meninggalkan kios dan menuju di rumah kos. Di sana, pelaku menonaktifkan handphone tersebut dan membuka SIM Cardnya agar tidak bisa dihubungi oleh korban.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh unit I opsnal Buser 77 Satreskrim Polres Kendari. Barang bukti satu unit handphone merek VIVO Y20 warna biru kami amankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Penulis : Onno