Pelaku Begal di Muna Akhirnya Dibekuk, Polisi Masih Dalami Pelaku Lainnya

Pelaku DY saat diamankan Tim Jatanras SatReskrim Polres Muna.
Bacakan

Raha, Inilahsultra.com – Pelaku begal yang meresahkan masyarakat Kabupaten Muna, yang belum lama ini kembali berulah sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Muna pada Selasa lalu, 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WITa. Pelaku ditangkap di rumahnya bertempat di Jl. Ir. Juanda Kel. Laende Kecamatan Katobu.

Pelaku diketahui bernama DY (16), ternyata masih berstatus seorang pelajar.

-Advertisement-

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalu Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Raha.

“Terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2021, sekitar jam 21. 23 WITa bertempat di Kel. Mangga Kuning Kecamatan Katobu atau sekitar Hutan Warangga,” Kata Hamka, Rabu, 13 juli 2021.

Kronologis kejadian, kata dia, pada hari Senin 12 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 21.23 WITa, korban Wa Evi bersama temannya berbocengan dari arah Kota Raha menuju ke rumahnya di Kelurahan Watopute Kecamatan Watopute.

Pada saat melintas di bagian depan perkuburan Hutan Warangga, tiba-tiba dari arah belakang ada motor yang mendekat dan langsung mengambil atau merampas HP milik korban.

“Saat itu korban kaget dan langsung menyampaikan kepada temannya bahwa HP miliknya telah dirampas dan terduga pelaku langsung menancap gas motornya,” kata Hamka.

Pasca kejadian, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna dipimpin langsung Kasat Reskrim, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada hari Selasa, 13 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WITa, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Muna mendapatkan petunjuk tentang yang diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV pada Bank BNI Raha, yang mana terduga pelaku diduga menggunakan ATM Milik korban.

“Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku dan diamankan Barang Bukti,” jelasnya.

Pihaknya menyebut, barang bukti yang didapat berupa 1 Unit Motor Yamaha Vixion DT 6304 HD, 1 kartu ATM Bank BNI dan 1 Unit Hp Merk OPPO warna Putih Type A5 2020.

Selanjutnya barang bukti dan yang diduga pelaku tersebut diamankan dan langsung dibawa ke Ruang Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Muna, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan jambret dan uangnya akan digunakan minum minuman keras. Dimana sebelum kejadian, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan miras di sekitar perempatan Jl.Basuki Rahmat, lalu melihat korban melintas, beberapa saat kemudian pelaku mengikuti korban dan merampas barang milik korban di seputaran Hutan Warangga.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Muna sedang melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan Jambret di seputaran wilayah Sidodadi atau dekat kantor DPRD Muna.

Namun, dari kejadian tersebut korban tidak melaporkan secara resmi di Polres Muna, akan tetapi setelah pelaku diamankan bahwa korban jambret bertempat Sidodadi datang di Polres dan menerangkan serta membenarkan bahwa terduga pelaku yang membegal dirinya waktu itu.

“Pengakuan pelaku, dia juga yang menjambret di seputaran rumah adat dan di Sidodadi atau bagian kantor DPRD, dan kami masih mengumpulkan alat buktinya,” imbuhnya.

Untuk itu pelaku disangka dengan pencurian dengan kekerasan atau jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHP Subs Pasal 368 Ayat 1 KUHP Lebih Subs Pasal 362 KUHP dan Ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Reporter : Muh Nur Alim

Facebook Comments