Labungkari, Inilahsultra.com – Pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dari sektor pajak untuk tahun 2021.
Bagaimana tidak, pajak penerangan jalan mempunyai target terbesar dari delapan item penerimaan pajak daerah yang ada di Buteng dan realisasinya melebihi target yang diberikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buteng Lukman menuturkan, realisasi pajak lampu jalan pada tahun 2021 sebesar Rp 2,1 miliar, melampaui target yang diberikan sebesar Rp 1,9 miliar.
“Jika ditotal seluruh item penerimaan pajak daerah, realisasi pajak tahun 2021 Pemkab Buteng mencapai Rp 4,1 miliar, melampaui target yang diberikan sebesar Rp 3,23 miliar,” tuturnya, Rabu 19 Januari 2022.
Atas capaian tersebut, Pemkab Buteng menargetkan PAD dari sektor pajak sebesar Rp 3,5 miliar pada tahun 2022 ini. Target ini lebih tinggi dibandingkan dengan target pada tahun 2021 yang hanya Rp 3,23 miliar.
Dengan target tersebut, Lukman optimis penerimaan pajak tahun 2022 Pemkab Buteng akan kembali melampaui target. Optimisme itu bukan tanpa alasan, karena beberapa item penerimaan pajak memiliki potensi memberikan pendapatan yang cukup besar.
“Salah satunya dari sektor pajak restoran atau rumah makan. Ada Perbup yang mengatur semua ASN yang makan di rumah makan wajib membayar pajak dan pembayarannya sendiri langsung di potong dari bendahara OPD,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut item-item penerimaan pajak daerah yang ditargetkan pada tahun 2022 di Buteng.
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 2,02 miliar
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 826 Juta
3. Pajak Minerba Rp 300 juta
4. Pajak Restoran Rp 220 juta
5. Pajak BPHTB Rp 120 juta
6. Pajak Reklame Rp 15 juta
7. Pajak Hotel Rp 5 juta
8. Pajak Hiburan nihil target (menurun setiap tahun)
Reporter: Muhammad Yasir