Kendari, Inilahsultra.com – Titing Suryana alias Tie Saranani akhirnya berhasil diamankan Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari), setelah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi inteljen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin mengungkapkan, penangkapan Tie, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.
“Di mana dalam putusan tersebut memerintahkan untuk mengadili yang bersangkutan,” ujarnya.
Lanjut Bustanil N Arifin, usai mengamankan Tie Saranani, Tim Intelejen Kejari Kendari kemudian langsung menyerahkannya ke Lapas Perempuan dan Anak Kendari.
“Ia dijatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp5 Juta, subsider tiga bulan penjara,” ucap mantan Kasipidsus Konawe itu.
Di tempat yang sama, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Andi Wirdani Irawati saat dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan tersebut.
“Iya, telah kami terima pada hari Sabtu 12 Februari sekitar pukul 01.50 Wita hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor UHO, Prof Zamrun sebagai pihak pelapor mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kasus tersebut sejak tahun 2018, dan saya kembalikan kepada aturan yang berlaku dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Diketahui, penangkapkan Tie Saranani diduga DPO kasus UU ITE dan ditangkap di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari pada, Sabtu malam 12 Februari 2022, sekitar Pukul 00:19 Wita.
Reporter : Asep Wijaya