Kendari, Inilahsultra.com – Pria berinisial GL (25) ditangkap polisi saat berada di kamar hotel bersama pasanganya di Jalan Pasar Baruga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD. Maing K mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didaerah tersebut.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut kata dia Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke kamar hotel pada pukul 15.30 Wita. Kemudian polisi melakukan penggerebekan di kamar 205.
“Dalam penggerebekan ditemukan lelaki berinisial GL dan barang bukti berupa pireks kaca dalam kamar hotel 205 yang berada di Baruga,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD Maing K saat dikonfirmasi, Selasa 13 September 2022.
Selanjutnya, polisi mengintrogasi pelaku dan ia mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Ketika Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendatangi rumah tersebut ditemukan pula dalam lemari barang bukti berupa sarung tangan warna biru yang berisikan 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) klip sachet bening kosong, 4 (empat) lembar bening kosong dan 1 (satu) lembar kertas aluminium foil,” imbuhnya.
Selain itu juga, polisi mengamankan 1 buah Handphone merek vivo warna biru Navy milik pelaku.
Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku bahwa paket sabu tersebut dari lelaki berinisial KN di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan belum sempat diedarkan,” katanya.
Ia juga menambahkan, pelaku sudah dua kali menerima paket tersebut lelaki inisial KN dan apabila berhasil edarkan sabu mendapatkan imbalan sebesar Rp.1.000.000, apabila berhasil mengedarkan sabu 10 gram.
“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari masih mendalami keberadaan lelaki inisial KN,” tuturnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (C)
Reporter : Asep Wijaya
Editor : Tino vendrian