
Kendari, Inilahsultra.com – Bos CV Citra Selaras, Yance Kongres divonis 4 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 123/K/Pid/2018. Putusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 13 Desember 2017 Nomor 192/Pid.B/2017/PN.Kdi yang membebaskan Yance.
CV Citra Selaras merupakan dealer resmi motor Yamaha di Kota Baubau.
Vonis terhadap Yance terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP.
Kasus ini berawal ketika Yance Kongres alias Ayampa menjalin kerja sama bisnis bersama kakak kandungnya, Kong Winarto alias Awi.
Pada sekitar tahun 2002, Ayampa menyampaikan kepada Awi bahwa pengoperasian kapal harus menggunakan perusahaan pelayaran. Makanya Awi mau menitipkan kapalnya kepada Ayampa.
Belakangan Ayampa menyalahgunakan kepecayaan itu dan membuat akta jual beli kapal tanpa disadari oleh Awi.
Perbuatan Ayampa itu mulai tercium oleh Awi sejak Ayampa tidak mau lagi memberikan bagi hasil usaha sebesar Rp 1 miliar pertahun kepada Awi sejak tahun 2013. Malahan kapal yang dititipkan tersebut seolah-olah telah menjadi milik Ayampa.
Kuasa hukum Kong Winarto, Imam Ridho Angga Yuwono SH mengatakan, putusan MA itu telah ingkracht. Ayampa dihukum penjara selama 4 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan memasukkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik.
“Yang seolah-olah telah membeli 4 buah kapal milik Awi,” jelas Angga.
Menurut Angga, bila dihitung masa penahanan yang telah dijalani Ayampa, masih tersisa sekitar 3 bulan. Karena ini putusan akhir atau ingkracht, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib melakukan eksekusi terhadap Ayampa.
“Putusan Mahkamah Agung ini telah memberikan rasa keadilan kepada Awi selaku korban dari perbuatan Ayampa, meskipun sebenarnya hukuman 4 bulan belumlah setimpal dengan kerugian batin yang dialami Awi,” terangnya.
Selain hukuman badan, kata Angga, Awi juga akan meminta ganti kerugian materil yang selana ini diderita akibat perbuatan Ayampa.
Editor: Din




