
Kendari, Inilahsultra.com – Polres Kendari berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR yang digunaka 23 mahasiswa berangkat ke Jakarta saat digunakan di Bandara Haluoleo pada 20 Agustus 2021.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto
mengatakan, dalam asus tersebut, Polres Kendari menetapkan satu orang tersangka atas nama Ilham Nur Baco.
“Kami tetapkan satu tersangka Ilham Nur Baco. Kami sidik dengan Pasal 263 Ayat 1 dan Pasal 268 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata AKBP Didik Erfianto, Jumat 27 Agustus 2021.
Dalam kasus tersebut, Didik Erfianto mengungkapkan, Polres Kendari mengamankan barang bukti berupa
23 lembar surat PCR yang dipalsukan tersangka, stempel, dan HP.
“Modus operandi tersangka itu dengan cara memalsukan dua tanda tangan pada surat PCR dan juga memalsukan stempel,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kini tersangka ditahan di Polres Kendari untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Penulis : Haerun




