
Kendari, Inilahsultra com – Tersangka kasus penculikan dan kekerasan seksual anak di bawah umur, Adrianus Pattian
Mantan prajurit TNI itu sempat menggegerkan warga Bumi Anoa khususnya Kota Kendari belum lama ini. Korbannya pun bukan satu orang saja, tetapi berdasarkan laporan polisi tercatat sebanyak enam orang anak menjadi korban kekerasan seksual Adrianus.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, terkait kasus ini penyidik sudah memeriksa semua saksi, orang tua korban dan saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan hasil visum.
Dokter menjelaskan secara rinci hasil visum yang dilakukan kepada masing-masing yang berbeda-beda.
“Semua sudah kita lakukan, Kamis 15 Mei 2019 kita sudah melakukan gelar perkara gabungan Polres Kendari dengan penyidik dari Subdit IV Polda Sultra, AKBP Harjoni yang mengetahui proses pengembangan hasil, terkait penyelidikan yang dilakukan penyidik,” terang Diki Kurniawan saat ditemui di Mako Polres belum lama ini.
Pengakuan tersangka saat ditangkap hingga kini motifnya masih sama yaitu nafsu.
“Saya pernah tanya apakah tersangka mempelajari ilmu, tetapi jawaban tersangka tidak,” jelas Diki.
Dari pengakuan tersangka, kata Diki, sangat mendukung dengan hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Dari keterangan perempuan yang pernah didekatinya, tersangka ini punya kebiasaan nonton porno yang diadegankan oleh anak-anak,” ucap Diki menirukan bahasa perempuan yang pernah didekati tersangka.
Saat ini, lanjut Diki, masing masing laporan polisi sudah lengkap. Jadi kalau korbannya lebih dari satu maka akan digabungkan, tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat (5).
Dalam pasal itu, ancaman hukuman adalah hukuman mati, seumur hidup, paling berat 20 tahun, paling ringan 10 tahun.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kita akan melakukan pemeriksaan psikologi maupun kejiwaan. Jadi kita harapkan nanti, dari pihak kejaksaan memberikan pasal yang paling berat,” tutupnya.
Penulis : Onno