
Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra Jumardin mempersoalkan pekerjaan normalisasi dan penguatan tebing Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara.
Sebab, pengerjaan proyek itu tak sesuai dengan perencanaan awal.
Proyek pembangunan tanggul ini dialokasikan melalui APBD Provinsi Sultra tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran Rp 2.489.519.000 atau Rp 2,4 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Dharma Tekon.
“Pengerjaannya sangat menyimpang dari apa yang direncanakan sebelumnya,” kata Jumardin di ruang kerjanya, Rabu 24 Juli 2019.
Ia menjelaskan, proyek ini telah dialokasikan di APBD 2019 dan harus menjadi prioritas utama.
Proyek ini untuk menguatkan tebing di bawah jembatan Lapai dan Beku. Pekerjaan ini sebagai lanjutan proyek penguatan tebing Desa Beringin dan Desa Lahabaru yang sudah selesai dikerja dengan menggunakan APBD Sultra di tahun 2017-2018.
“Karena daerah itu rawan banjir dan mengancam ribuan rumah yang ada di Kelurahan Lapai, Desa Beringin sebagai pusat perdagangan/perekonomian, serta Desa Lawolatu, Desa Lahabaru dan Desa Samaturu,” katanya.
Hanya saja, CV Dharma Teko malah membangun di atas jembatan yang tidak ada dalam gambar perencanaan APBD 2018-2019.
“Seingat saya, bahwa lokasi yang dikerja tersebut sudah dianggarkan di APBD 2014/2015, dan masih ada bronjongnya sudah tertimbun tanah,” jelasnya.
Terhadap adanya pengerjaan proyek yang salah sasaran ini, ia sempat meghubungi Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Abdul Rahim melalui pesan Whatsapp.
Namun, jawaban sang kadis membuat politikus Demokrat ini geleng kepala.
“Beliau kaget mendengar penyampaian saya, bahkan dia mengirim WA ke saya menyampaikan bahwa maafkan saya pak wakil, soal pemenang, pelaksana, pengawas demi Allah saya tidak tahu, termasuk tentang pemindahan lokasi yang dikerja,” kata Jumardin menirukan pernyataan kadis lewat pesan Whatsappnya.
Jawaban ini, tentu membuat Jumardin sangat kecewa. Sebab, proyek sebesar itu tanpa sepengetahuan kadis.
“Padahal sudah dilakukan pencairan dana awal,” ujarnya.
Karena proyek ini dianggap bermasalah, Jumardin kembali menghubungi sang kadis dan meminta agar menghentikan pekerjaan tersebut dan meninjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena kami menilai bahwa pekerjaan pembangunan tersebut hanya dijadikan tempat untuk menguruk keuntungan yang sebesar-besarnya oleh oknum tertentu, bukan dikerja untuk memberikan asas manfaat kepada masyarakat banyak,” tekannya.
Menurut Jumardin, berdasarkan hasil reses yang dimuat dalam pokok pikiran wakil rakyat, Sungai Lapai sangat perlu diberikan anggaran prioritas karena rawan banjir.
Bila Sungai Lapai tidak dibangunkan tanggul, maka banjir akan mengancam beberapa desa di dua kecamatan.
Yakni, Desa Lahabaru dan Samaturu di Kecamatan Watunohu dan Desa Beringin, Kelurahan Lapai dan Desa Lawolatu Kecamatan Ngapa.
Untuk itu, ia mendesak agar Pemprov Sultra menghentikan sementara proyek yang tak sesuai dengan perencanaan awal itu.
Bila tetap dilanjutkan, maka akan berkonsekuensi hukum.
“Pejabat pembuat komitmen harus bertindak. Ini pelanggaran hukum kalau tidak diindahkan,” tekannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Abdul Rahim belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui seluler dan pesan Whatsappnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman