
Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara berharap orang tua Muh Yusuf Kardawi mau mengikhlaskan jasad putranya untuk diautopsi untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo menyebut, perkembangan penanganan kasus September Berdarah (Sedarah), pada 26 September 2019, lalu sudah mendapat atensi dari lembaga pengawas publik ini.
Pada 14 November 2019, tim Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin Ninik Rahayu melakukan pertemuan dengan Wakapolda Sultra beserta sejumlah pejabat lainnya di Mapolda Sultra.
Beberapa hal pokok pada pertemuan tersebut bahwa penanganan perkara terhadap korban almarhum Randi dan Putri sudah ada titik terang seiring dengan adanya penetapan tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara penanganan perkara terhadap almarhum Yusuf Kardawi masih belum jelas sehingga perlu melakukan segala upaya bagi penyidik untuk mengungkap kasusunya termasuk melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar jenazah almarhum Yusuf Kardawi dilakukan autopsi,” kata Mastri.
Ia melanjutkan, pada 5 Desember 2019, tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara kembali melakukan pertemuan dengan Wadir Ditreskrimum Polda Sultra dan diperoleh gambaran penanganan laporan kasus tersebut.
Pertama, terkait dengan meninggalnya Almarhum Randi dan korban luka Putri, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan penyidikan dengan melakukan visum et repertum dan autopsi terhadap korban, melakukan uji balistik, melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan tersangka.
“Saat ini perkaranya sudah tahap I (penyerahan berkas perkara tahap ke Jaksa Penuntut Umum Kajati Sulawesi Tenggara),” jelasnya.
Khusus kasus Randi, jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 23 orang, terdiri dari 14 orang polisi, 5 orang mahasiswa, 3 masyarakat umum, dan 1 dari unsur ahli.
Sedangkan kasus Putri, saksi yang telah dilakukan pemeriksaan yakni 17 orang, terdiri dari korban, suami korban, sisanya anggota kepolisian.
Sedangkan kasus Yusuf Kardawi, saksi yang telah diperiksa sebanyak 16 orang, terdiri dari 9 orang anggota kepolisian, dan 7 orang dari masyarakat umum.
“Bahwa terkait penanganan kasus meninggalnya almarhum Yusuf Kardawi, masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Untuk kasus Yusuf, kata dia, penyidik telah memperoleh hasil visum et repertum dari dokter yang menangani. Akan tetapi hasil visum tersebut belum cukup untuk dapat mengungkap penyebab meninggalnya Yusuf Kardawi.
“Penyidik terkendala dengan minimnya alat bukti khususnya saksi yang mengetahui langsung peristiwanya dan jenazah almarhum Yusuf Kardawi perlu dilakukan autopsi akan tetapi harus dengan persetujuan keluarganya,” bebernya.
Ia menyebut, autopsi sangat penting dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya almarhum. Demikian halnya dengan bukti rekaman video terkait peristiwa yang dialami Yusuf.
“Tidak ada yang jelas memotret peristiwanya dan pada umumnya juga video yang beredar melalui media sosial bukan video asli, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai bahan analisis pada labfor Kepolisian,” ujarnya.
Dalam rangka untuk mempercepat proses penyelidikan khususnya untuk kasus Yusuf Kardawi, Ombudsman meminta semua pihak agar dapat membantu penyidik dengan bersedia menjadi saksi bagi yang mengetahui peristiwanya.
“Termasuk kepada keluarga korban agar dapat bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap kasusnya dengan memberi izin untuk melakukan autopsi terhadap jasad almarhum,” tuturnya.
Penulis : Onno