
Kendari, Inilahsultra.com – Dugaan Penyerobotan lahan milik mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusran Silondae oleh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Konawe Selatan berlanjut di ranah hukum.
Kuasa hukum pemilik lahan Yusran Silondae, Andre Darmawan telah melaporkan terkait penyerobotan lahan milik kliennya ke Polres Konawe Selatan (Konsel) tertanggal 20 Juni 2020 lalu dengan surat nomor B/105/VII/2020/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi.
“Terkait penyerobotan lahan sudah beberapa upaya yang kami lakukan, dan juga melalui DPRD Sultra telah dilakukan hearing tapi pihak PT WIN belum merespon. Maka kami telah menyampaikan aduan somasi kepada pihaK PT WIN,” kata Andre Darmawan di Kendari, Senin 6 Juli 2020.
Saat ini, kata Andre Dermawan, pihak kepolisian Konsel sudah dalam tahap penyelidikan oleh jajaran Satreskrim, dan akan memanggil pihak PT WIN untuk memberikan klarifikasi.
“Kami selaku kuasa hukum Yusran Silondae telah menerima undangan dari pihak Reskrim Polres untuk pengembangan laporan dan pihak PT WIN akan memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Menurut Andre Darmawan, tanah milik kliennya itu seluas 48,8 hektare yang teleh memiliki alas hak. Namun telah dikeruk oleh PT WIN untuk lahan pertambangan.
“Tanah ini sejak 2010 PT WNI melakukan aktivitas di lahan milik klien kami yang sampai saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT WIN Muh. Nuriman mengaku, terkait laporan masyarakat di Polres Konsel terkait dugaan penyerobotan lahan di Torobulu, pihaknya akan mengikut sesuai prosedur saja.
“Kita akan ikuti sesuai dengan prosedur yang ada,” singkat Muh Nuriman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Senin 6 Juli 2020.
Penulis : Haerun