
Kendari, Inilahsultra.com – Pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR alias DI (31) dan TH (27), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu di Pasar Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 11.30 WITa.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, pengungkapan ini berawal dari, Minggu, 14 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITa, di Desa Tambosupa telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu oleh pelaku AR.
“Petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat bahwa AR akan melakukan transaksi narkoba di Desa Tambosupa,” jelas Dolfi Kumaseh, Sabtu, 27 Maret 2021.
Dari laporan masyarakat itu, sambung Dolfi, tempat tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh AR.
“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan melakukan penyelidikan di sekitar Desa Tambosupa,” ucap mantan Kasubbid PPID Bidhumas Polda Sultra ini.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AR dan TH. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (saru) sachet sabu dengan berat 0,37 gram.
“Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 pirex kaca, 6 bungkus sachet kosong, 1 korek gas dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.
Modusnya, masih kata Dolfi, pelaku AR dan TH berperan sebagai pengguna dan pengedar sabu. Keduanya langsung dibawa ke Polres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dan TH dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan narkoba dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Onno